Ketentuan shaf depan dalam shalat berjamaah



Shalat berjamaah mempunyai keutamaan 27 derajat disbanding shalat sendirian (munfarid ), sehingga merebut keutamaan tersebut para umat muslim berbondong-bondong pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat secara berjamaah, peran  masjid sangatlah urgen didalam pembinaan iman dan mental umat Islam, bahkan hal yang mendasar dilakukan oleh Rasulullah Saw meletakaan dasar-dasar paling utama bagi suatu negara tindakan utama yang diambila Rasulullah Saw diantaranya ialah membangun masjid ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah dan menetap dikota itu ketika itu pula beliau membangun masyarakat yang Islami yang kuat, (masyarakat madani), beranggotakan muhajirin dan anshar sebagai elemen utamanya, itulah pentingnya masjid bagi masyarakat Islam sebab masyarakat Islam yang kuat harus berpegang pada aturan, akidah, dan prinsip-prinsip moral Islam, yang semuanya itu berhulu pada potensi spiritual masjid.  Maka umat Islam selalu berpacu meningkatkan iman dan mengejar shalat dimasjid untuk berjamaah sebagai suatu ketundukan kepada Allah, sehingga sebagian umat Islam mulai mengambil pahala dan manfaat keutamaan yang lebih baik disamping shalat berjamaah seperti shalat didepan shaf pertama mendapat keutamaan yang luar biasa.

Bahkan didalam hadits Nabi 

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ الْوَاسِطِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْهَيْثَمِ أَبُو قَطَنٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ خِلَاسٍ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ تَعْلَمُونَ - أَوْ يَعْلَمُونَ - مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً» وَقَالَ ابْنُ حَرْبٍ: «الصَّفِّ الْأَوَّلِ مَا كَانَتْ إِلَّا قُرْعَةً 

Menceritakan kepada kami Ibrahim bin Dinar dan Muhammad bin Harb Al-Wasithi telah memberitahukan kepada kami, merekn berdua berkata, 'Amr bin Al-Haitsam ' Abu Qathan telah memberitahukan kepada kami, Syu'bah telah memberitahukan kepada kami, dari Qatadah, dari Khilas, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah (Rndhiyallahu Anhu), dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Andai saja kalian mengetahui  atau mereka mengetahui- (keutamaan) yang ada pada shaf depan, pastilah mereka melakukan undian." Akan tetapi, lbnu Harb berkata, 'Pada shaf pertama, maka tidak akan terjaadi melainkan undian. (HR. Muslim No. 439)

Hadits selanjutnya keutamaan dari mengejar shaf pertama didalam hadits Nabi Saw sebagai berikut

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ سُمَيٍّ، مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ، لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ، لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوً 

Menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah memberitahulun kepada kami, dia berkata, aku telah membacakan kepada Malik, dari Sumai maula Abu Bakar, dari Abu Shaleh As-Samman, dari Abu Hurairah (Radhiyallahu Anhu), bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Andai saja orang-orang mengetahui (keutamaan) yang ada pada seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkan cara melainkan dengan mengundinya, maka pastilah mereka akan mengundinya. Andai saja mereka mengetahui (keutamaan) yang ada pada bergegas (menuju shalat) , maka pasti mereka akan berlomba-lomba kepadanya. Dan andai saja mereka mengetahui (keutamaan) yang ada pada shalat lsya dan Subuh, malu pasti mereka akan mengundinya meskipun dengan merangkak. (HR. Muslim No. 129)

  Shaf terdepan merupakan shaf dibelakang imam, shaf yang begitu diincar-incar oleh mukmin sejati, bahwa keutamaanya sangat besar apalagi pahala shalat berjamaah 27 derajat disbanding shalat senidiran, shaf paling depan didalam shalat berjamaah paling afdhal bagi laki-laki sedangkan shaf perempuan afdhal dibelakang, sebagaiman dalam hadits Nabi Saw sebagai berikut ;

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا 

Zubair bin Harb telah memberitahukan kepada kami dari Suhail dari Ayahnya dari Abu Hurairah ra, berkata Rasulullah Saw bersabda : “sebaik-baiknya shaf kaum lelaki adalah shaf pertama, dan seburuk-buruknya adalah shaf terakhir, sedangkan sebaik-baiknya shaf kaum perempuan adalah shaf yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf pertama, “ (HR, Muslim No, 132)

Mesti diperhatikan setiap individu bahwa shaf terdepan apalagi dibelakang imam tentu tidak boleh makmum hanya sekedar mengejar shaf didepan tepatnya dibelakang imam, idealnnya makmum dibelakang imam adalah makmum yang bisa mewakilkan imam apabila imam tidak bisa melanjutkan imamnya. Karena sesungguhnya orang yang dibelakang imam adalah adalah orang yang mampu menggantikan imam dan mampu mengingatkan jika imam lupa, selain itu agar mereka memperhatikan tentang cara shalat dan mengajarkannya kepada orang lain, dan agar mereka menjadi contoh bagi makmum yang ada dibelakang mereka, perintahnya jelas dari Nabi Saw dalam redaksi hadits  : ثم الذين يلونهم  (lalu orang-orang yang setelah mereka) maksudnya adalah setelah imam adalah dianjurkan orang atau makmum yang hampir serupa dengan mereka dari segi kriteria, Rasulullah juga menganjurkan agar mendekatkan orang yang diutamakan (bisa mengingatkan apabila imam lupa bacaan shalat) kepada imam karena dia lebih berhak dimuliakan, orang yang didekat imam yang dapat menggantikan posisi imam. 

Dapat disimpulkan bahwa laki-laki shafnya sebaik-baiknya didepan dan sebuuruk-buruknya dibelakang sebaliknya kepada perempuan, lebih baik dibelakang daripada didepan, karena pahala shaf didepan sangatlah besar jika seandainya mereka tahu mereka akan melakukan undian (Qur’ah), tetapi mesti diperhatikan oleh takmir masjid dan tokoh agama setempat agar yang shaf depan yang dibelakang imam adalah orang-orang yang betul dianggap mampu mewakilkan ataupun menggantikan imam apabila imam tidak bisa melanjutkan keimamannya seperti batal wudunya, lupa bacaan shalatnya, maka yang dibelakang imamlah yang berhak mengganti posisi imam, tentu dibelakang imam ini dianjurkan sebaik-baiknya orang yang memenuhi kriteria imam.  






DAFTAR BACAAN 


Imam al-Nawawi,  Syarah Shahih Muslim Jilid 3 terj. (Jakarta : Darussunnah, tt),

Muslim bin al-Hajjaj, al-Musnad al-Shahih mukhtasar (Beirut: Dar Ihya Turats al-Araby, tt)

Said Ramadhan al-Buthy, Fikih Sejarah Hikmah tersirat dalam lintas sejarah hidup Rasulullah Saw alih Bahasa oleh Fuad Syaifudin Nur ( Bandung :Hikmah, 2010)


Posting Komentar

0 Komentar