Hukum tidak Mengangkat Tangan ketika Bangun dari Rukuk

 


D:\MR.ONG\IDARAH MASJID\laporan 2022\mabit.jpg
Foto sedangan shalat malam (Sumber : Dok. Pribadi) 


Bolehkah atau bagaimana hukumnya jika seseorang dalam shalat ketika I’tidal atau bagun dari rukuk  tidak mengangkat tangan ?

Jawab :

I’tidal merupakan rukun sembahyang dan mengangkat tangan merupakan rukun fi’ly atau rukun secara perbuatan, Imam syaf’I mengatakan shalatnya bisa tidak sah karena meninggalkan satu rukun fi’ly (perbuatan), sementara Imam Abu Hanifah  mengatakan I’tidal memang wajib bahkan bisa langsung sujud selepas ruku, hukumnya sah[1] Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam al-Qur’an  al hajj [22] :77 sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu

 Sementara Mazhab Syafi’I ketika bangun dari ruku mengucapkan سمع الله لمن حمده kemudian ketika telah bediri lurus mengucapkan  Ø±Ø¨Ù†Ø§ لك الحمد..... [2] selanjutnya menurut Abu Hanifah bacaan سمع الله لمن حمد itu adalah untuk bacaan Imam dan orang yang shalat sendirian sedangkan makmum membaca ربنا لك الحمد.... sementara Imam Malik tidak bacaan khusus ketika dalam i’tidal. [3]

Dalam mazhab Syafi’i sunnah mengangkat tangan bukan hanya pada saat takbiratul ihram melainkan ketika takbir untuk rukuk, tapi juga takbir untuk iktidal, dan ketika berdiri setelah tasyahud, sementara Abu Hanifah tidak ada kesunnahan mengangkat tangan ketika hendak rukuk dan berdiri dari rukuk. [4]

Kesimpulannya, dalam mazhab syafi’i mengangkat tangan dari rukuk merupakan sunah dalam sahalat atau yang disebut dengan sunnah hai’at yaitu sunah yang apabila tertinggal tidak mesti sujud sahwi, sementar mazhab Abu Hanifah mengangkat tangan ketika bangun dari rukuk bukan merupakan sunah dalam shalat artinya tidak apa-apa walaupun tidak mengangkat tangan dengan takbir dari ruku.

Wallahu a’lam .




[1] Imam Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhazzab, 3rd ed. (Jakarta: Pustaka Azzam, n.d.), 813.

[2] Nawawi, 813.

[3] Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Jakarta: Pustaka Azzam, n.d.), 267.

[4] Muhammad Fashihuddin, Ni’ma Rofidah, and Dkk, Syarah Fathal Qarib (Malang: Ma’had Al-Jami’ah Al-’Aly UIN Maulana Malik Ibrahim, 2021), 470.


Posting Komentar

0 Komentar