![]() |
| Foto Sutrah (Sumber : Dok. Pribadi) |
Oh, ternyata masalah yang berkaitan degan perkara
shalat yaitu kejadiannya kira-kira seperti ini, waktu shalat sunah di masjid
kan biasa ya ada beberapa jamaah ambil sendiri-sendiri tempat shalatnya
tiba-tiba lewat pengurus masjid dihadapannya orang shalat,orang yang shalat
selepas shalatnya menemui pengurus tadi mengatakan bahwa itu tidak boleh
melewati atau melintas didepan orang yang masih shalat. Lalu pengurus tadi
merasa bersalah dan bertanya berdosakah saya bang seperti tadi itu ?
Jawab , pertama, dosa apa tidaknya dari sisi
hukum fiqhnya pengurus tadi bercerita ia tidak tahu itu hukumnya tidak boleh
lewat depan orang yang masih shalat, ia tidak berdosa karena belum tahu
hukumnya, hal ini berlandaskan kepada hadits nabi Saw sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال
: ان الله تجاوز Ù„ِÙ‰ عَÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ
الْØ®َØ·َØ£َ Ùˆَ النِّسْÙŠَانِ ÙˆَÙ…َا اسْتُÙƒْرِÙ‡ُوا عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ
Dari
Ibn ‘Abbas ra Rasulullah Saw bersabda:”Allah memaafkan umatku melalui
kenabianku atas suatu kesalahan ( yang tidak disengaja), kelupaan, atau sesuatu
yang dipaksa (Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibn Majah
No.2045 ) [1]
Dari hadits diatas, Allah
memaafkan tiga hal keadaan yaitu orang berbuat kesalahan yang tidak disengaja,
atau belum tahu apa hukumnya, kedua, karena lupa hal ini juga termasuk diluar
alam sadar, dan ketiga karena terpaksa.
Adapun masalah melintas
dihadapan orang yang shalat, hadis yang populer kita dengar redaksi
terjemahannya, lebih baik engkau berhenti 40 hari daripada melintas
dihadapan orang yang shalat, dari hadits ini haram melintas dihadapan orang
yang sedang shalat meski ia tidak mengenakan pembatas shalat tanpa uzur.
Tetapi dalam mazbah Imam
Syafi’i tidak haram melintas dihadapan orang yang sedang shalat,kecuali ia
sudah membuat sutrah (pembatas) shalat
dengan syarat-syarat tertentu[2]
namun apabila dia shalat tanpa pembatas tidak haram dan tidak pula makruh
melintas dihadapannya, meski hal itu menyalahi yang lebih utama.
Hal ini juga bisa diakaitkan dengan orang yang
shalat juga berpotensi salah karena ia
sengaja shalat ditempat yang sering dilewati lalu lalang karena menurut
pendapat Imam Syafi’i dan Hambali makruh hukumnya membuat orang lain berpotensi
melintas dihadapannya, bahkan ia berdosa
karena orang –orang melintas dihadapannya. Bukan karena ia tidak membuat pembatas
shalat, seandainya tidak ada seorang pun yang melintas ia tidak berdosa karena
membuat pembatas shalat pada dasarnua tidak wajib. [3]
Namun orang yang shalat
dan yang melintas sama-sama berdosa apabila pertama orang yang shalat
berpotensi membuat orang lain lewat dihadapannya, kedua orang yang melintas
masih memiliki jalan alternatif
lainnya. Apabila salah satu di antara keduanya lalai, yang berdosa hanya pihak
yang lalai saja. [4]
Wallahu a’lam.
[1] Imam
Nawawi, Hadits Arbain Nawawiyah alih bahasa oleh Penerbit Ahsan Media (Jawa
Tengah: Ahsan Media, tt), hal. 58
[2]
Syafi’iyah memperkirakan pembatas minimal setinggi dua pertiga hasta, adapaun
bentuknya lebarnya disyaratkan agar tidak kurang dari lebarnya tombak,lebih
baik pembatas shalat ditempatkan di samping kiri, pembatas yang digunakan berbentuk lurus, dan seharusnya pembatas itu
ditancapkan ke tanah namun jika sulit seperti tanah keras maka ia boleh
meletakkan barang tersebut dihadapannya.
[3]
Abdul Wahab Khallaaf, Fiqh Empat Mazhab Al-Fiqhu ‘ala madzahib al-arba’ah alih bahasa oleh Tim Ummul Qura (Jakarta :
Ummul Qura), hlm, 465.
[4] Ibid,
hlm, 465

0 Komentar