Melintas Dihadapan Orang yang Shalat

 






Foto Sutrah (Sumber : Dok. Pribadi) 


Sehabis shalat isya melihat ada berempat jamaah saling berkumpul dan ada membahas perkara penting nampaknya, dari pada penasaran selepas mereka selesai masalah itu aku bertanya masalah apa ?

Oh, ternyata masalah yang berkaitan degan perkara shalat yaitu kejadiannya kira-kira seperti ini, waktu shalat sunah di masjid kan biasa ya ada beberapa jamaah ambil sendiri-sendiri tempat shalatnya tiba-tiba lewat pengurus masjid dihadapannya orang shalat,orang yang shalat selepas shalatnya menemui pengurus tadi mengatakan bahwa itu tidak boleh melewati atau melintas didepan orang yang masih shalat. Lalu pengurus tadi merasa bersalah dan bertanya berdosakah saya bang seperti tadi itu ?

Jawab , pertama, dosa apa tidaknya dari sisi hukum fiqhnya pengurus tadi bercerita ia tidak tahu itu hukumnya tidak boleh lewat depan orang yang masih shalat, ia tidak berdosa karena belum tahu hukumnya, hal ini berlandaskan kepada hadits nabi Saw sebagai berikut :

عن ابن عباس رضي  الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ان الله تجاوز  Ù„ِÙ‰ عَÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ الْØ®َØ·َØ£َ Ùˆَ النِّسْÙŠَانِ ÙˆَÙ…َا اسْتُÙƒْرِÙ‡ُوا عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ

Dari Ibn ‘Abbas ra Rasulullah Saw bersabda:”Allah memaafkan umatku melalui kenabianku atas suatu kesalahan ( yang tidak disengaja), kelupaan, atau sesuatu yang dipaksa (Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibn Majah No.2045 ) [1]

Dari hadits diatas, Allah memaafkan tiga hal keadaan yaitu orang berbuat kesalahan yang tidak disengaja, atau belum tahu apa hukumnya, kedua, karena lupa hal ini juga termasuk diluar alam sadar, dan ketiga karena terpaksa.

Adapun masalah melintas dihadapan orang yang shalat, hadis yang populer kita dengar redaksi terjemahannya, lebih baik engkau berhenti 40 hari daripada melintas dihadapan orang yang shalat, dari hadits ini haram melintas dihadapan orang yang sedang shalat meski ia tidak mengenakan pembatas shalat tanpa uzur.

Tetapi dalam mazbah Imam Syafi’i tidak haram melintas dihadapan orang yang sedang shalat,kecuali ia sudah membuat sutrah  (pembatas) shalat dengan syarat-syarat tertentu[2] namun apabila dia shalat tanpa pembatas tidak haram dan tidak pula makruh melintas dihadapannya, meski hal itu menyalahi yang  lebih utama.

 Hal ini juga bisa diakaitkan dengan orang yang shalat juga berpotensi salah  karena ia sengaja shalat ditempat yang sering dilewati lalu lalang karena menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hambali makruh hukumnya membuat orang lain berpotensi melintas dihadapannya, bahkan ia  berdosa karena orang –orang melintas dihadapannya. Bukan karena ia tidak membuat pembatas shalat, seandainya tidak ada seorang pun yang melintas ia tidak berdosa karena membuat pembatas shalat pada dasarnua tidak wajib. [3]

Namun orang yang shalat dan yang melintas sama-sama berdosa apabila pertama orang yang shalat berpotensi membuat orang lain lewat dihadapannya, kedua orang yang melintas masih memiliki jalan   alternatif lainnya. Apabila salah satu di antara keduanya lalai, yang berdosa hanya pihak yang lalai saja. [4]

Wallahu a’lam.



[1] Imam Nawawi, Hadits Arbain Nawawiyah  alih bahasa oleh Penerbit Ahsan Media (Jawa Tengah: Ahsan Media, tt), hal. 58

[2] Syafi’iyah memperkirakan pembatas minimal setinggi dua pertiga hasta, adapaun bentuknya lebarnya disyaratkan agar tidak kurang dari lebarnya tombak,lebih baik pembatas shalat ditempatkan di samping kiri, pembatas yang digunakan  berbentuk lurus, dan seharusnya pembatas itu ditancapkan ke tanah namun jika sulit seperti tanah keras maka ia boleh meletakkan barang tersebut dihadapannya.

[3] Abdul Wahab Khallaaf, Fiqh Empat Mazhab Al-Fiqhu ‘ala madzahib al-arba’ah  alih bahasa oleh Tim Ummul Qura (Jakarta : Ummul Qura), hlm, 465.

[4] Ibid, hlm, 465


Posting Komentar

0 Komentar