Dilema Pilkada anatara khawatir dan Optimis
Oleh : Mara Ongku Hsb, MH
Tahun ini sudah tidak asing bagi semua kalangan masyarakat di Indonesia yaitu tahun politik yang harus dijalankan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pergantian pemimpin dan wajah baru bagi suatu daerah, kebiasaan ini memang sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia mengadakan kampanye besar-besaran untuk menampilkan visi dan misi yang akan dibuat lima tahun kedepan, makanya tahun ini juga disebut tahun pertarungan yang sungguh-sungguh bagi Paslon dan pendukungnya untuk mendapat kursi kepemimpinan daerah tersebut, kebiasaan-kebiasaan lama sudah seharusnya beraksi dan sudah medapat pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya mana posisi dan target yang ingin dicapai.
Namun sayang, tahun ini mendapat tantangan yang sangat besar yang dihadapi oleh seluruh dunia karena adanya pandemi covid-19 ini semua kegiatan tersebut hampir terancam tidak dilaksanakan karena mengingat keselamatan jiwa haruslah menjadi yang diutamakan hal ini senada denan dalam dunia kerja yang dikenal dengan safety first (utamakan keselamatan kerja), kekhawatiran yang terjadi hari ini bukanlah sebuah hayal atau angan-angan namun sudah tidak asing lagi sudah fakta yang akurat dimana belakangan ini ketua KPU saja Bapak Arif Budiman sudah terkonfirmasi positif covid-19 dan beberapa kepala daerah lainnya di Indonesia, bahkan sudah pergi meninggalkan kita bukankah ini menjadi renungan bagi kita semua jika seandaniya dilanjutkan berapa juta jiwa yang harus merasakan was-was dan panik terhadap kebijakan yang ingin dibuat ini.
Tidak bisa dipungkiri lagi memang mau tidak mau roda pemerintahan harus tetap berjalan begitu yang ada dibenak pemimpin kita karena mengingat covid-19 hari yang tidak tahu kapan redanya dan kapan berhentinya dan sampai kapan menunda-nunda seperti ini begitu pendapat satu kelompok yang juga mewakili pemerintah, kelompok lain beranggapan bahwa keselamatan manusia menjadi nomor satu dari pada kepentingan politik, jadi bisa dilihat secara kasat mata bahwa ada dua kelompok yang berbeda dalam menanggapi dua hal pendapat yang berbeda ini yaitu antara keselamatan jiwa dan keselamatan pangan, ekonomi, dan politik.
Jika dilihat dari dua tujuan tersebut mempunyai tujuan yang baik yaitu antara keselamatan jiwa dan keberlangsungan negara orang yang berada diposisi melanjutkan pilkada tetap lanjut adalah mereka yang optimis bahwa semua akan berjalan dengan baik dan dengan peraturan yang ketat, sementara orang yang diposisi menunda mendahulukan kepentingan jiwa adalah segalanya karena jiwa tidak bisa diganti sementara pemulihan ekonomi dan politik bisa saja diperbarui apalagi melihat kondisi sekarang ini yang semakin parah sangat sulit untuk menjamin keselamatan jiwa seseorang untuk terhindar dari covid-19 ini, dua ormas Islam terbesar di Indonesia sepeti NU dan Muhammadiyah sudah sepakat untuk menunda pilkada dilanjutkan tahun ini dan pernyataan FPI menyebut Pilkada ini pilkada maut, nyawa menjadi taruhannya meminta pemerintah harus bertanggung jawab dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman covid-19, entah kenapa pandangan dari ormas-ormas Islam ini belum diijab kabul oleh pihak yang berwenang nampaknya.
Pilkada ini memang menjadi bahan perbincangan nasional karena ini menyangkut siapa yang memegang jabatan dan siapa yang ingin duduk dikursi panas tersebut ditambah lagi syahwat politik yang begitu menggoda sehingga terlena akan resiko yang akan terjadi, bila memang dirunut kebelakang jika sama-sama diterima sejarah akan mengingatkan kita akan sejarah pemilihan umum yang terjadi di negara kita ini, telah mengenal pemilihan umum pertama sejak tahun 1955 hingga sampat saat ini, sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 Indonesia telah menyelenggarakan pemilu hingga kini, sehingga mampu menghasilkan lembaga negara dengan otoritas membentuk konstitusi baru Indonesia dan DPR (parlemen), selanjutnya pemilu 1955 sudah dianggap sebagai kegiatan terbesar kedua sejak proklamasi tersebut, dan terjadi setiap periodenya, kemudian berikutnya terjadilah tahun 1971, pemilu dimasa Orde Baru dimulai pada saat itu Golkar menjadi sang juara memenangi pemilu, semenjak itulah pemilu terus dilaksanakan berturut-turut dalam kancah politik Indonesia sampai dengan 1997, Golkar masih tetap unggul sehingga di Era Pak Soeharto sukses menyelenggarkan pemilu di tahun 1971, 1977, 1982, 1992. Pada saat itu juga Soeharto berulang kali terpilih menjadi presiden. Dalam suasana ini memang sudah diketahui bersama sistem pemilihan presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu seperti saat sekarang ini tetapi dipilih oleh oleh beberapa anggota MPR dipilih dalam pemilu dan anggota DPR ditunjuk oleh presiden, kalau dilihat dalam kaca mata siyasah (politik Islam) memang hal ini persis dengan apa yang disebut dengan ahl al-halli wa al-aqdi dan adanya ahl ikhtiyār yang berwenang untuk mengangkat seorang pemimpin begitu yang dituliskan dalam kitab al-ahkām al-sulthāniyah (imam al-Mawardi).
Dalam pada itu Soeharto selalu menjadi kandidat dalam pemilu oleh MPR. Namun dia pun jatuh dalam pemerintahannya di tahun 1998, dimasa orde baru ini memang pada polling dan tahap perhitungan seringkali tidak dimonitor oleh partai politik oposisi, tahap-tahap seperti ini yang sangat rawan menjadi kecurangan, pemilihan umum tidak bisa dihindari dari kehidupan bernegara yang kita rasakan saat ini sehingga pemilu ini sangat legal sekali tentang keberadaannya sebagaimana dalam ketentuan UUD 1945 mengenai pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal 18 ayat (4) didalam ketentuan itu dinyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, dalam perkembangannya sesuai dengan tuntutan demokrasi disepakati bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung artinya rakyat langsung memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal inilah yang sedang kita hadapi saat pandemi ini, jika dilaksanakan tentu harus melihat beberapa pertimbangan dan kajian yang mendalam, karena saat ini kita dihadapkan pada antara daruri dan maslahat, dararinya ialah diprediksikan akan tumbuhnya klaster-klaster baru yang akan menjadi penyebar covid-19 sehingga memungkinkan akan membuat kelelahan dan kerja keras yang tinggi oleh pihak kesehatan, sementara orang yang ingin melaksanakan pilkada biasa saja atau mungkin tidak terpikir kesitu tentang keselamatan jiwa harus diutamakan, melihat fakta sekarang ganasnya covid-19 yang kita dapat informasi dari tenaga ahli kesehatan. Maka menyikapi kedarurian ini sudah jelas tertulis didalam kaedah ushul fiqh : الضرر يزل (kemudratan harus dihilangkan), tidak boleh ini kita pelihara dan berkembang biak diantara kita. Artinya mau tidak mau, suka tidak suka pilkada tahun ini harus ditunda kalau kita berkaca kesini.
Maslahatnya apa kalau dilanjutkan pilkada, pertama, berlangsungnya sistem pemerintahan kita hari ini tanpa ada data, dan administrasi yang tertunda, proses pemilihan berjalan sebagaiman mesitinya, kedua, calon-calon pemimpin baru muncul lagi yang akan membawa perubahan. Ketiga, munculnya sistem kepemimpinan yang baru mudah-mudahan keraha yang lebih maju lagi. Namun diatas semua ini jiwa atau nyawa adalah segalanya, kalau nyawa sudah hilang apa hendak dikata, malah kita akan menerima keburukan yang tidak disangka-sangka dari mana arah datangnya, kawan kita akrab selama ini tiba-tiba pergi dengan informasi suspect covid-19, baik nampaknya kita dengar kata orang bijak sedia payung sebelum hujan, dari pada dihujani positif covid-19. Dalam maqāsid al-syari’ah menjaga jiwa paling dinomorsatukan diatas segalanya hifz al-Nās (menjaga jiwa).
Kekhawatarian akan membayang-bayangi setiap diri kita jika tetap dilaksanakan, antara takut dan optimis bahwa semuanya baik-baik saja, tapi apalah daya suara terbanyak itulah terkuat sekaligus yang berpower tinggi, kalau kalah suara minoritas untuk menunda tetaplah dengan protokol kesehatan yang ketat. Waspada lebih baik daripada sama sekali apatis. Wa Allahua’alam.

2 Komentar
Siap
BalasHapusSiap
BalasHapus