UU Ciptakerja Ciptakan Polemik dan Konflik Oleh: Mara Ongku Hsb, MH
Lajunya keributan mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat diseluruh Indonesia hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa mereka mempunyai hak sebagai rakyat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi hal ini sudah tertuang dalam undang-undang konstitusi kita yaitu uu no. 9 tahun 1998 tentang hak bicara didepan umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, artinya pendapat aspirasi kita jika merasa bertentangan tidak ada salahnya kita memberikan argumenatatif baik itu melalui tulisan atau dimuka umum seperti demonstran (unjuk rasa), aktifitas ini dijamin oleh pemerintah dengan syarat para demonstran sebelum menggelar aksi unjuk rasa agar dapat membuat surat pemberitahuan secara tertulis kepada polri, namun dilapangan sering kontradiktif dengan antara mahasiswa dan polri satu sisi polisi meelaksanakan kewajibannya menjaga keamanan Negara sisi lain mahasiswa memperjuangkah aspirasi rakyat dan ini salah satu fungsi mahasiswa sebagai agen of change sering melakukan yang tidak-tidak untuk menembuh batas karena kalau tidak seperti itu suara mereka tidak didengar karena dihalangi oleh polisi.
Hal inilah yang menjadi persoalan mahasiswa dan aparat yang sama-sama mengaku sebagai perpanjagangan tangan rakyat dan tangan penguasa, sehingga mau tidak mau jalan berduri pun harus diinjak api berkobar harus dilewati atas nama kemaslahatan rakyat, seperti kata buya Hamka hak-hak rakyat diperkosa oleh penguasa, hari ini sudah arah menuju kesana, akhirnya mahasiswa harus bertanggung jawab atas perlakuan pemerintah ini mahasiswalah yang mampu mengkritik mereka yang duduk disana, hampir seluruh yang bernama mahasiswa turun kejalan membawa almamaternya untuk menunjukkan sikap mereka terhadap ganasnya undang-undang ini.
Mahasiswa Riau juga tidak mau kalah mereka melakukan hal yang sama seperti di ibu kota sana apalagi kalau bukan turun kejalan, mahasiswa UIR, UIN, UR dan kampus lainnya turun kejalan memperjuangkan kekecewaan rakyat ini terhadap kebijakan tersebut, mereka berbondong-bondong kekantor DPRD Provinsi Riau yang beralamat di jalan Sudirman, sampai masuk pada hari kamis, 08 Oktober 2020 suatu hari peristiwa yang memilukan mahasiswa atas unjuk rasanya berhadapan dengan aparat dikabarkan ada lebih kurang 30 orang mahasiswa dirawat dirumah sakit Safira rumah sakit yang termasuk dekat dari titik kumpul unjuk rasa. Mereka disirami dengan air yang kuat semprotannya bahkan air mata gas, jika melihat mahasiswa yang jatuh korban pada hari ini rasanya tidak sanggup melihatnya kedua matanya seperti keluar dari tempatnya mungkin bisa jadi karena kerasnya dan kuatnya pukulan dan bentrokan yang sempat mengenai mata dan kepalanya.
Melihat kejadian ini sangat miris melihatnya, berawal dari suatu kebijakan yang diputuskan DPR bersama pemerintah alangkah baiknya diawal dilakukan suatu perenungan yang mendalam sampai keakar-akarnya bagaimana misalnya kalau terjadi pertumpahan darah, tidakkah kita sayang terhadap jiwa-jiwa kita ini apalagi keluarga kita dirumah menunggu kita dan mereka berharap kita baik-baik saja, bagaimana kalau keluarga yang ditunggunya pulang kerumah tidak bisa pulang lagi tapi harus mereka yang menjenguknya kerumah sakit, atau sama sekali tidak bisa melihatnya lagi, sangat disayangkan bila terjadi seperti ini tapi semoga semuanya baik-baik saja. Apa salahnya UU itu ditarik kembali dikaji kembali hingga saat ini sudah ada wacana bahwa UU tersebut mau dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap UU tersbut atau yang disebut dengan judicial Review. Jadi teringat apa yang disampaikan oleh Ulil Absar Abdalla merupakah tokoh dan pemikir muslim an-Nahdiyah bahwa dimasa Gus Dur dulu almarhum mantan presiden RI beliau bila membuat suatu kebijakan beliau sangat memperhatikan kemaslaharan rakyat apakah baik untuk rakyat atau berbahaya sampai dilengerkannya dari kursi kepresidenan masyarakat al-Nahdlyah Jawa Timur sudah siap turun membela Gus Dur namun Gus Dur menolak beliau tidak mau ada perumpahan darah, Ulil juga menyebut “Man of Contradiction” yaitu salah satu bentuknya menganjurkan buruh dan mahasiswa tidak demo karena alasan covid tetapi membiarkan Pilkada berlangsung, mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja dengan alasan covid tetap membiarkan Pilkada.
Yang kita lihat hari ini aspirasi masyarakat sudah tidak dihiraukan seperti pilkada supaya ditunda mengingat pandemi covid-19 nyatannya tetap lanjukan. Banyak tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat ini yang bersebarangan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah katakanlah seperti Prof. DR. KH. Said Aqil Siraj (ketua umum PB Nahdlatul Ulama), menilai UU ciptakerja ini untungkan kapitalis tindas rakyat kecil. Abdul Mu’ti (Sekjen PP Muhammadiyah) berkomentar dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen mestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat terutama yang berkeberatan pemerintah hendaknya tidak menggunakan kekuasaan semata-mata. Sepertinya terjadi dua sisi yang tidak bertemu saat ini dalam menanggapi UU ciptakerja yaitu selain tokoh-tokoh ormas-ormas Islam katakanlah seperti yang dipihak pemerintah pemerintah Ida menteri ketanagakerjaan menurutnya ada banyak keuntungan yang didapatkan oleh buruh pekerja. Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjatian meminta kepada semua pihak yang menolak adanya omnibus law UU cipta kerja untuk membaca terlebih dahulu, sehingga tuntutan yang digendong oleh mahasiswa dan buruh khususnya mereka disebut terprovokasi oleh berita hoaxs seperti dihilangkannya pesangon bagi tenaga kerja, hari libur, cuti yang hampir nyaris tidak ada, padahal yang dituntut mereka sama sekali tidak ada benarnya kata sisi yang pro terhadap UU cipta kerja ini, namun jika dilihat skemanya sangat sedikit orang yang menganggapinya bahwa itu hoaxs sebaliknya hampir dari Sabang sampai Merauke bahwa ini benar ada penindasan kepada rakyat yang dilakukan oleh pemerintah terjadilah sedikit kebingungan nasional diantara pemikir dan peserta aksi ribut dan ralat bertubi-tubi dilapangan di media sosial apalagi, sehingga dengan sikap kita yang seperti ini menurut satu berita tempo.co sejumlah pihak menilai ramainya penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta kerja bakal membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia.
Ujung-ujungnya apa nanti kerugian (pailit) kerugian negara terutama banyak gedung-gedung rusak akibat unjuk rasa massa belum kerugian yang dirasakan oleh buruh dan mahasiswa dan elemen lainnya badan rontok, dijahit, libur kuliah karena belum sembuh dari penyakitnya akibat bentrokan kerugian didepan mata menanti jadinya, semoga saja UU nya direvisi kembali tinjau ulang lebih rugi nanti masyarakat kalau memang benar-benar banyak hak-hak yang ditalak tiga oleh perusahaan dan pemerintah semoga tidak terjadi, harapan saya kepada pemerintah dan aparat marilah kembali duduk bersama membicarakan review ulang apa yang tidak bisa ditinjau atau diulang kembali kecuali nyawa sudah tidak dikandung badan lagi baru kita pasrah dan tawakkal, apa salahnya kemaren sosialisasikan dulu kehadapan rakyat sebelum diketuk palu tentu hasilnya nanti lebih maksimal dan elegan, masalah ini masih bisa kita selesaikan dengan melihat, memperhatikan, menimbang dan memutuskan kemaslahatan rakyat hari ini prioritas, dari pada konflik berkepanjangan hal yang tidak kita inginkan. Presiden berjiwa besar membuka relung curhatan rakyatnya, aspirasi rakyatnya, supaya balanced didalam sistem pemerintahan, ini salah satu dari solusi alternatif terhadap kondisi bangsa kita hari ini. Damailah Indonesiaku.

0 Komentar