HUKUM SHALAT JAMAK TA’HIR TIDAK TARTIB

 




Bagaimana hukumnya shalat jamak ta’khir, zuhur di kerjakan pada waktu ashar, sementara tiba waktu ashar pas berhenti kami mendahulukan shalat ashar berjamaah dulu karena sudah masuk waktu dan setelah siap langsung di sambung  shalat jamak ta’khirnya zuhur, bagaimanakah shalat tersebut tidak di kerjakan secara berurutan ? dan bolehkah itu? 

Jawaban : Hukum shalat Jama’ adalah suatu keringanan, disepensasi (rukhsah) dari Allah SWT. Ibnu Abbas selalu memilih bidang rukhsah. Sementara dalam hadist Nabi Saw : 

حَدَّثَنَا أَبُو اليَمَانِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ فِي السَّفَرِ يُؤَخِّرُ المَغْرِبَ، حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ العِشَاءِ» قَالَ سَالِمٌ: وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ "(رواه البخاري حديث :  ۱۰٩۱

Menceritakan kepada kami Abu al-Yaman dia berkata: menceritakan kepada kami Syuaib dari Zuhri ia berkata mengabarkan kepada saya Salim dari Abdullah bin Umar r.a ia berkata: aku melihat Rasulullah Saw jika tergesa hendak berangkat dalam safar, beliau mengakhirkan shalat maghrib dan menjamaknya dengan shalat Isya.berkata Salim adalah Abdullah bin Umar r.a mengerjakannya apabila tegersa hendak berangkat.” (HR. Bukhari No. 1091)   

Jelas dalil hadist bahwa Nabi sendiri apabila bepergian dan mendesak beliau menjamak shalat (menggabungkan shalat) zhuhur ke asar, maghrib ke Isya. Pada dasarnya shalat jamak dan qashar adalah sama-sama suatu keringanan yang awalny 4 menjadi 2 pada shalat qashar, kemudian menggabungkan antara 4 ke 4 namanya shalat jamak. Shalat jamak ini terbagi kepada dua yaitu :  jamak taqdim  dan jamak takhir, jamak taqdim adalah shalat ashar di kerjakan di waktu zuhur sesudah selelasi mengerjakan zuhurnya.  Perlu di ingat bahwa apabila mendahulukan memulai shalat ashar baru zuhur ini tidak sah jamak taqdimnya. Dan supaya mengulang kembali shalat asharnya sesudah shalat zuhur. Sementara dalam pertanyaan ini adalah jamak takhir yaitu shalat zuhur di kerjakan di waktu ‘ashar sesudah selelsai mengerjakan shalat asharnya. 

Dari pertanyaan di atas jelas tartibnya sudah di kerjakan karena penanya mengerjakan shalat zuhur setelah ashar dulu dan tidak ada masalah. Pada shalat jamak takhir ini tidak wajib tertib, muwalat dan niat jama’.  Namun  ketiganya sunah di lakukan, berbeda pada jamak takdim harus tartib kerjakan zuhur dulu baru ashar dan harus niat jama; pada permulaan shalat yang pertama. Syarat jamak takhir adalah: 1) niat (menyengaja) akan melaksanakan shalat pertama dalam waktu shalat yang kedua, di mana niat tersebut dilakukan mulai masuknya waktu shalat yang pertama hingga akhir waktu sekira cukup di gunakan unutk mengerjakan kira-kira satu rakaat shalat. 2) Di kerjakan dalam berpergian hingga selesai melaksanakan shalat yang kedua. 

Kemudian penting juga bahwa dalam pelaksanaan shalat jamak takdim adalah adanya muwalah, yaitu setelah melaksanakan shalat pertama, langsung melakukan shalat kedua tanpa dipisah oleh waktu yang lama menurut kemumuman, sebagian ulama berpendapat standar pemisah yang lama adalah waktu yang cukup di gunakan untuk melakukan shalat dua rakaat, kecuali jika pemsiah tersebut masih berkaitan dengan kemasalahatan shalat seperti melaksanakan wudhu, mendengarkan azan.  

Yang menjadi persoalan dari pertanyaan di atas adalah penanya shalat bersama jamaah kepada orang yang shalatanya tam (sempurna), di dalam kitab fath al-Qarib, bahwa di antara syarat boleh qashar shalat salah  satunya adalah; bagi orang yang mengqashar shalat tidak boleh makmum dalam sebagian sahalatnya dengan orang yang mukim(berada di rumah) yakni dengan orang yang shalat seacara sempurna. Penggunaan kata orang yang mukim itu supaya mengandung pengertian orang yang bepergian yang menyempurnakan shalatnya.  Demikian kiranya yang bisa di sampaikan oleh penulis atas jawabannya semoga manfaat. 

Adapun niat untuk shalat Qashar adalah  ; 

اصلى فرض الظهر ركعتين قصراً للّٰه تعالى 

Niat jamak takdim : 

اصلى فرض العصر جمع تقديم مع الظهر اربعة ركعات مستقبل القبلة اداء للّه تعالى 

Niat jamak takhir : 

اصلى فرض الظهر جمع تأخيرا مع العصر اربعة ركعات مستقبل القبلة اداء للّه تعالى



 Oleh; Mara Ongku Hsb, SH   

tulisan ini muncul dari petanyaan salah satu jamaah


Posting Komentar

0 Komentar