Hukum dualisme kepemimpinan




Kepemiminan memang harus ada, ia tidak boleh kekosongan sedetikpun, di negara kita sekalipun telah habis masa kepemimpinannya pasti akan ada pelaksana tugas(plt) begitulah pentingnya kepemimpinan didalam sebuah negara maupun masyarakat.


Untuk mengisi kepemimpinan tersebut sering kita saksikan munculnya gejolak baru, karena terjadinya saling tawar menawar dan perebutan kekuasaan berbagai cara dan geliat mulai diluncurkan begitu gesitnya untuk meraih kursi mahal tersebut.


Sehingga tidak bisa terkontrol kadang, bahkan keluar dari jalur konstitusinya, apalagi diujungnya tidak membuahkan hasil yang baik dengan kata lain gagal dalam percaturan pertarungan politik, akibat dari hal tersebut mulai membuat jalan lain atau yang dianggapnya jalan baru perubahan, karena tidak adanya jodoh dalam.kursi kehormatan tersebut, dengan lajunya membuat dualisme kepemimpinam. 

Lantas bagaimana tindakan yang diambil tersebut, kajian politik dalam Islam telah ada dalam kajian fiqh tersendiri yaitu fiqh siyasah (fiqh tentang politik kenegaraan). dalam kitab ahkam al-sultaniyah  karya Imam al-Mawardi disebutkan  : 

فاما اقامة امامين او ثلاثة فى عصر واحد وبلد واحد فلا يجوز اجماعا

"Adapun pengangkatan dua atau tiga pemimpin pada periode pemerintahan yang sama dan untuk wilayah teritorial yang sama tidak boleh menurut ijmak ulama"


Imam al-Mawarid mengutip pandangan ulama  bahwa pengangkatan dua pemimpin (dualisme) atau lebih di satu periode kepemimpinan dilarang dalam agama.  Rasulullah Saw telah memberi peringatan agar megkikuti kepemimpinan yang sah satu kepemimpinan dengan cara mematuhi seorang pemimpin (sami'na wa ata'na), bukan malah mengambil jalan dengan membuat kelompok tersendiri dengan niat menandingi dan mengambil barisan sakit hati. 

Di Indonesia sendiri dualisme kepemimpinan telah menjadi akar sejarah kelam bangsa Indonesia yaitu  dianatara Orde Lama dan Orde baru terjadi dualisme kepemimpinan ketika Soeharto mengambil alih pemerintahan sementara  kSoekarno masih menjabat sebagai presiden, yang dilatar belakangi karena terjadinya ketidak amanan negara pada tahun di awal 1966 kondisi politik bergejolak Soekarno diprotes keras karena G30S dan perekonomian yang memburuk, Puncaknya pada 11 Maret 1966 demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran terjadi di depan istana negara, demonstrasi ini di dukung pula oleh tentara. 
karena kondisi negara yang tidak aman Soeharto menteri panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal meminta kepada Soekarno agar memberikan surat perintah untuk mengatasi konflik apabila, dipercayakan, sehingga Soekarno pun menyetujui dan menandatangi surat tersebut tepatnya pada tanggal 11 Maret 1966 sore di Istana Bogor dalam rangka mengatasi keadaan surat itu dikenal dengan Supersemar yang tujuannya adalah untuk mengatasi kondisi waktu itu, pada prakteknya Soeharto mengantongi Supersemar tersebut dengan kebijakan; pembubaran PKI, penangkapan 15 menteri yang terlibat PKI. waktu itu Soeharto lebih banyak berbuat karena Soekarno pun diasingkan hingga pada akhirnya Soekarno menyerahkan kepemimpinannya kepada Soeharto penyerahan kekuasaan itu terjadi pada tanggal 22 Februrari 1967. tak lama kemudian MPRS mencabut kekuasaan presiden Soekarno dan menetapkan Soeharto sebagai pejabat presiden. 

Hingga pada akhirnya Soeharto sebagai presiden merupakan awal dari dualisme kepemimpinan namun gejolak itu pasti ada ada yang setuju dengan Soeharto dengan pembubaran PKI ada juga yang tidak yang mempertahankannya, sejarah itu kini sering terulang di organisasi-organisasi bahkan ditengah masyarakat hanya gara-gara permasalahan yang tidak begitu serius dibuat menjadi serius oleh sebagian atau oknum masyarakat, didalam teori kenegaraan jelas ini tidak boleh dan bertentangan dengan UUD dan menyalahgunakan kekuasaan, karena tidak disebutkan didalam konstitusi untuk membuat kekuasaan baru, namun yang ada adalah pemisahan kekuasaan yang diatur oleh UUD setelah perubahan menganut sistem pemisahan kekuasaan dengan menggunakan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi  (check and balanced).

lebih lanjut Imam al-Mawardi juga menegaskan "Umat Islam  tidak boleh mempunyai dua kepala negara dalam satu waktu meskipun ada pendapat menyimpang dan membolehkannya, para fuqaha juga berpendapat bahwa jabatan itu jatuh kepada orang yang lebih dahulu dibai'at dan diberikan jabatan ".  dengan kata lain kepemimpinan dengan dualisme tersebut hukumnya tidak sah, dan bernilai dosa jika kita masih melanggar ketentuan dalam dualisme tersebut. 

kedepan, agar tidak terjadi lagi dualisme kepemimpinan, kita perlu melihat dan menelisit pemimpin profetik seperti yang disinggung oleh prof. Alaiddin Koto dalam bacaan i'tibar "negeri ini sudah sangat membutuhkan pemimpin yang sederhana, pemimpin yang jujur, pemimpin yang tidak berorientasi kepada kekayaan, dan pemimpin yang lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya daripada kepentingan dirinya, itulah pemimpin profetik, pemimpin yang meniru kepemimpinan manusia pemilihan (al-Musthafa) seperti Nabi Saw dan orang-orang yang berakhlak terpuji, hanya kepemimpinan seperti ini yang akan bisa menyelematkan negara kita.

 kita menoreh sahabat Nabi Umar bin Abdul Aziz dalam hal kepemimpinan ketika anaknya datang ke Istana :"urusan negara atau rumah tangga, kalau urusan pribadi rumah tangga Umar bin Abdul Aziz mematikan lampu rumah dinas tersebut karena itu milik negara, tetapi bila tamu yang datang itu urusan negara lampu tersebut dihidupkan oleh Umar bin Abdul Aziz karena itu punya rakyat' seharusnya mereka yang mau menjadi pemimpin tesebut harus berani merenungi, apakah saya bisa menjadi pemimpin yang jujur yang bisa memimpin rakyatnya kepada kesejahteraan, semoga menjadi renungang bagi kita semua. !

*Penulis adalah founder kemasyarakatan
(Mara Ongku Hsb, MH)






Posting Komentar

0 Komentar