Zakat merupakan perintah Islam dan termasuk rukun Islam yang harus ditunaikan jika sudah memenuhi nisab dan haulnya, zakat secara Bahasa berkembang(al-namā), artinya harta yang bertumbuh zakat itu membersihkan (menyucikan) diri seorang dan hartanya, pahala bertambah, dan membawa berkat. Secara istilah zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syari’at semata-mata karena Allah. Perintah zakat dalam Islam jelas tertera didalam al-Qur’an surah al-Taubah [9] : 103. Sebagai berikut :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S. al-Taubah [9] : 103)
Yusuf Qardlawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan harta (amwāl ) merupakan bentuk jamak dari kata māl . dan māl bagi orang Arab yang dengan bahasanya al-Qur’an diturunkan, adalah segala sesuatu yang sangat dinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibn Asyr sebagaiman dikutip Yusuf al-Qardlawi mengemukakan bahwa harta itu pada mulanya berarti emas, perak, tetapi kemudia berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki.
Sehingga harta yang dimiliki bila telah sampai ukuran kadar nisabnya maka wajib dikeluarkan oleh pemiliknya, dalam hal ini ialah zakat māl atau harta termasuk dalam pembahasan ini ialah harta hasil dari pertanian, di dalam al-Qur’an surah al-An’am [6]:141. Sebagai berikut :
۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan, (Q.SAn’am [6]:141)
Dari ayat tersebut ada beberapa jenis yang wajib dizakati seperti hasil usaha misalnya dari pertanian, hasil tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis. Seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, tanaman termasuk tanaman padi, dan lain sebagainya.
Zakat pertanian seperti padi yang menjadi fokus pembahasan dalam artikel ini ialah dimana apabila telah sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya, nisab zakat padi adalah 653 kg beras, kalau dilihat berdasarkan perhitungan Kemenag RI sebagai berikut:
Model Perhitungan Nishâb dan Kadar Zakat
Dari Pertanian dan Perkebunan Menurut Kemenag RI
Secara tegas Nabi Saw juga menyebutkan nishab dari zakat pertanian sebagaimana dalam hadits Nabi Saw sebagai berikut:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
Dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya ra, Nabi Saw bersabda :”pada tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau memperoleh air secara alami, maka (zakatnya) adalah sepersepuluh (10%) dan tanaman yang disiram dengan menggunakan tenaga (alat) penyiram, maka (zakatnya) seperdua puluh (5%).” (HR. Bukhari No. 1483)
Mata air yang dimaksud hadits diatas adalah air yang mengalir dengan sendirinya tanpa bantuan alat, seperti sungai, anak sungai atau kolam, hukumnya sama seperti hukum air yang mengalir dari mata air. Maka zakatnya ialah 10 %, tetapi kalau disirami dengan menggunakan alat seperti mesin air maka zakatnya 5 %. Begitu juga dengan padi, bila mencapai nisabnya 5 wasaq seperti yang disebut didalam hadits Nabi Saw maka wajib mengeluarkan zakatnya,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الوَرِقِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةٌ
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq dan tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, (HR. Bukhari No. 1459)
Terdapat perbedaan ulama dalam menentukan ukuran wasaq dan mengkonversikan dalam ukuran yang dipakai saat ini, berikut beberapa perbedaan dalam mengkonversi 5 wasaq.
Perbedaan pendapat dalam konversi 5 wasaq
Kalau kita mengikuti baznas sebagai lembaga yang mengelola zakat di negara ini yaitu 653 kg beras atau kira-kira mencapai minimum senilai Rp. 6.530.000,- bila diuangkan namun apabila belum sampai dalam jumlah tersebut belum wajib zakat, lalu bagaiman dengan biaya pengeluaran, apakah tidak dihitung, kalangan mazhab Syafi’i yang tidak membolehkan pemotongan apapun pada zakat pertanian لا يقطع الدين وجوبها (hutang tidak mengurangi kewajiban zakat), memang ini menjadi perselisihan diantara ulama, Hanabilah mensyaratkan sebuh nishab semua aset zakat harus bebas dari hutang, begitu juga Hanafiyah namun mengecualikan pada zakat pertanian dan perkebunan, sementara Malikiyah hanya memperlakukan syarat tersebut pada zakat emas dan perak tanpa zakat pertanian dan perkebunan, hewan peliharaan dan zakat tambang, hanya mazhab Hanabilah saja yang menjadikan hutang sebagai pengurangan hitungan nishab pada zakat pertanian apalagi hutang untuk kebutuhan produksi. Sementara Syeikh Yusuf Qardlawi mengambil pendapat Hanabilah dan menguatkan bahwa hutang untuk kebutuhan sehari-hari juga hutang untuk keperluan produksi dikurangi dari harta sebelum hitung nishab, tanpa membedakan jenis zakat. Badan Syariah Internasional untuk zakat membolehkan untuk mengurangi dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari hasil panen, hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyimpangan dalam melakukan pengurangan.
Menurut Oni Sahroni pakar fiqh muamalah bahwa biaya pengeluaran didalam mengerjakan padi tersebut sudah termasuk didalam kadar zakat dengan 5 % (berbiaya) dikali hasil panen waktu berzakatnya setiap menerima hasil. Oleh karena itu jika sudah sampai nisabnya 653 kg beras atau kira-kira mencapai 6.530.000, tetap dikeluarkan jika ada biaya dengan kadar 5 % sudah termasuk biaya pengeluarannya. Tetapi jika tidak ada biaya-biaya yang dikeluarkan saat panen maka yang menjadi kewajiban zakatnya adalah 10 % merujuk kepada ketentuan zakat pertanian.
Salah satu contoh perhitungan zakat pertanian; jika bapak fulan yang bekerja sebagai petani memanen hasil tanaman padinya dengan jumlah 730 kg beras maka ia terkena wajib zakat, karena melebihi nilai nasab yang ditentukan. Maka besaram zakat yang harus dikeluarkan adalah tergantung apakah tanaman padinya diairi secara alami atau menggunakan irigasi, jika alami maka zakatnya 10 % dan jika irigasi 5 % kalaulah diairi secara alami maka zakat yang wajib dikeluarkanya sebesar 730 kg x 10% =73 kg, dan jika tanamannya diairi dengan irigasi, maka zakat yang harus dikeluarkannya 730 kg x 5 % = 36,5 kg (nilai ini boleh diuangkan sesuai dengan harga barang yang dipanen dan yang berlaku pada masa itu). Perlu diperhatikan jika masih dalam jenis gabah belum menjadi beras tentu harus dilihat nisab gabah 1.350 kg, sebagai nisabnya agar tidak salah menghitung. Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Ainiah Abdullah, Model Perhitungan Zakat pertanian; studi di kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara. Dalam jurnal “At-Tawassuth”, Vol.II No, 1, 2017
Ahmad Satori Ismail dkk, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia (Jakarta : Badan Amil Zakat Nasional, 2018)
Ibn Hajar al-Asqalāni, Fath al-Bārī terjemahan (Jakarta : Pustaka Azzam, tt),
Kementerian Agama Republik Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat. Buku Saku Menghitung Zakat. t.t.p.: t.p., 2013
M. Ali Hasan, Zakat dan Infak ;salah satu solusi mengatasi problema sosial di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2006)
Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah al-Bukhari, al-Jāmi’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar (Mesir :Dar Thūq al-Najāh, 1422 H),
M. Fuad Hadziq, Fikih Zakat, Infaq, dan Sedekah, Modul 1 Perkuliahan

0 Komentar