Fungsi Hukum




Photo by Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/photo/judges-desk-with-gavel-and-scales-5669619/


Hukum pada dasarnya adalah untuk membuat keteraturan dan menciptakan kedalamaian dalam setiap kehidupan manusia bahkan ada yang menganggap hukum itu sangat sulit dan bertele-tele sehingga banyak yang tidak mau berurusan dengan hukum lagi apalagi ditambah biaya dan sulitnya mengurus surat-surat dan lain sebagainya.​(Tunardy, 2025)​ Sementara hukum sangat banyak fungsinya, menurut para ahli diantaranya menurut Rudolf dan Lhering adalah pertama, untuk mencapai tujuan masyarkat yaitu pengendali sosial, kedua, untuk melayani kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik. ​(Tunardy, 2025)​ Sementara menurut Satajipto Rahardjo hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat, untuk menjabarkan pekerjaannya, fungsi hukum diantaranya adalah sebagai pembuatan norma-norma baik yang memberikan peruntukan maupuan yang menentukan hubungan antara orang dengan orang, selanjutnya fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa-sengketa, dan menjamin kelangsungan hidup masyarakat, terutama apabila tejadi perubahan-perubahan dalam masyarakat.​(Tunardy, 2025)​ Karena hukum itu sendiri seperti disebutkan oleh J,C,T Simorangkir dan Woerjono sebagaimana dikutip oleh Bernadetha Aurellia Oktavira hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dimana siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukum tertentu. ​(Oktavira, 2023)​ Lebih lanjut fungsi hukum pada dasarnya adalah untuk mencapai ketertiban yang adai menerangkan bahwa fungsi hukum adalah mencapai keteriban umum dan keadilan.​(Oktavira, 2023)​ Kalau berkaca dalam filsafat hukum fungsi hukum adalah hukum difungsikan sebagai saran menciptakan peraturan dalam kehidupan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan rasa adil yang merata bagi segenap warga negara sebagaimana tujuan utama hukum yaitu keadilan, selanjutnya sebagai sarana untuk menggerakan laju suatu negara. ​(Mukhlish & Zaini, 2021)​ Supaya fungsi hukum dapat ditegakkan dengan baok maka para penegak hukum dapat melaksanakan dan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan merupakan tugas dan tanggung jawabnya. ​(Mukhlish & Zaini, 2021)​ disamping itu dituntut bukan hanya para penegak hukum tetapi juga semua warga berhak dan wajib menjaga kerukunan keamanan dan pertahanan negara agar tidak terjadi kekacauan dan permasalahan dalam sebuh negara hal ini terdapat dalam UUD pasal 27 ayat 3 ” setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”​(MPR, 2021)​ Setidaknya, kita tak jadi sumber permasalahan negara, jadilah yang terbaik sebagai warga negara taati aturan negara dengan membayar pajak, tidak menerobos lampu merah dan lain sebagainya. Sekian DAFTAR BACAAN ​​MPR, S. J. (2021). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR RI. ​Mukhlish, M., & Zaini, Z. (2021). Fungsi Hukum Prespektif Filsafat Hukum. Jurnal Fundamental Justice, 87–98. https://doi.org/10.30812/FUNDAMENTAL.V2I2.1438 ​Oktavira, B. A. (2023, April). Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum Menurut Ahli . Hukum Online . https://www.hukumonline.com/klinik/a/tujuan-hukum-lt623030c1270b7/ ​Tunardy, W. T. (2025). Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli . Jurnal Hukum . https://jurnalhukum.com/fungsi-dan-tujuan-hukum/ ​ ​

Posting Komentar

0 Komentar