Dilema Covid-19 ditengah Masyarakat

            Saat ini disemua penjuru dunia diguncangkan dengan Covid-19 dikhawatirkan dengan virus Corona ini yang sudah mencuat kepermukaan hingga banyak cara untuk mengatasinya baik itu dari segi agama, sosial, budaya, dan intruksi pemerintah. Melihat fakta yang ditemukan dilapangan banyaknya korban kebiadaban virus Corona ini sampai-sampai di Italia satu hari Corona berhasil menyebarkan virusnya dan menebas +600  Jiwa manusia (sumber koran Riau Pos, 22 Maret 2020). Bahkan di Pekanbaru Riau sudah positif Corona salah satu warga di Aur Kuning Marpoyan ketika 13 Maret lalu dia berkunjung ke Malasysia dalam rangka kegiatan keagamaan.  Kejadian ini sangat memperhatinkan disemua kalangan, dan hampir seluruh penjuru dunia sudah waspada tentang hal ini, dan pemerintah sudah melakukan terobosan-terobosan baru membuat surat edaran tidak sampai disitu bahkan terjun langsung mengumumkan lewat megaphone kepada masyarakat agar tidak keluar dari rumah dan tidak pergi ketempat-tempat umum dan keramaian.
            Kebijakan pemerintah saat ini sangat tepat siaga pemberitahuan (notifikasi) kepada rakyat hampir menyamai pesan-pesan medsos di android kita, tujuannya agar tidak menjadi korban keganasan Corona, dan itu harus dihargai oleh masyarakat kebijakan dan instruksi pemerintah, namun kebijakan terjadi kontradiktif yang halus menurut sebagian kalangan karena efeknya mengurangi kegiatan yang sudah biasa dilakukan seperti kegiatan keagamaan yang sudah lazim dilakukan ditengah masyarakat seperti shalat berjamaah, acara-acara pengajian yang sifanya mengumpulkan keramaian karena menurut penelitian virus Corona beroperasi lewat hubungan sesama manusia dimana itu setiap hari bahkan setiap saat dilakukan, sehingga muncul istilah menjaga jarak (sosial distancing), atau ‘pembatasan sosial’ adalah menghindari tempat umum, menjauhi keramaian, dan menjaga jarak optimal 2 meter dari orang lain. Dengan adanya jarak, penyebaran penyakit ini diharapkan dapat berkurang. bahkan ada istilah lock down  berarti karantina wilayah, yaitu pembatasan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk menutup akses masuk dan keluar wilayah. Penutupan jalur keluar masuk serta pembatasan pergerakan penduduk ini dilakukan untuk mengurangi kontaminasi dan penyebaran penyakit Covid-19 (disadur dari Alo Dokter), kalau sudah positif Corona barulah di Isolasi yaitu pemisahan antara orang yang sudah sakit dengan yang tidak sakit.
            Hari ini masyarakat masih ragu apakah Corona ada atau tidak karena  penyebaran virusnya tidak terlihat oleh mata hanya melihat di berita dan media sosial, online dan lain sebagainya, walaupun tidak begitu terlihat ril oleh mata kita namun masyarakat tetap percaya bahwa virus itu memang ada  sehingga mengikuti saran-saran pemerintah dokter, tokoh agama tokoh masyarakat terbukti seperti dilihat disebagian masjid-masjid Pekanbaru sudah menggulung sajadah untuk mencegah mewabahnya virus Corona, yang menjadi dilema ditengah masyarakat salah satunya kegiatan keagamaan wacana mengganti shalat Jum’at dengan shalat zuhur, shalat dirumah namun ini sudah menjadi kajian dan sudah menjadi keputusan MUI beberapa hari yang lalu melalui surat edarannya dan ada dalil-dalil yang sahih karena mengancam jiwa manusia dalam al-Qur’an bahwa kita tidak boleh menjatuhkan dalam kebinasaan, juga dimasa Nabi Saw ketika ada hujan saja jalan becek kumandang azan hayya ala al-shalāt diganti dengan shalatlah dirumah masing-masing apalagi ada wabah virus Corona,   dalil-dali ushul fiqh seperti “menolak mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat”  kaidah ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, para ulama mufti al-Azhar Mesir berfatwa boleh menghentikan jamaah dan jum’at demi menghindari penyebaran virus Covid-19, dalil-dalil diatas harusnya menjadi perhatian setiap muslim dalam menjawab persoalan-persoalan yang tengah marak Covid-19 ditengah masyarakat hari ini, dan bisa mengambil jalan tengah untuk menjaga keseimbangan (balanced), karena dengan adanya dalil itu sudah seperti jalan yang akan kita ambil dalam mengambil tindakan dan itu shahih pendapat ulama yang mereka sudah gali dari berbagai sumber, sisi lain dari perspektif masyarkat hari ini ialah Corona datang dari Allah dan juga kesembuhan datang dari Allah maka tetap menganut keyakninan yang kuat yang dipahami oleh mereka peran ulama hampir terkesampingkan dengan egoisme, keyakian yang kuat memang akan membuahkan hasil yang bagus hal itulah yang ditekankan oleh sebagian masyarakat atas nama jamaah diberbagai sudut kota dan ditengah kota, tetaplah ulama dan umara menjadi ikutan kita, bahkan muncul istilah yang memugar lebih baik mati didalam masjid beribadah shalat berjamaah dari pada dirumah menghindari Corona yang belum terlihat jelas oleh kasat mata dan sulit dideteksi namun penyebaraannya sangat cepat, menyikapi hal ini menurut penulis tidak ada salahnya kita mengikuti instuksi ulama dan pemerintah hari ini demi mewujudkan keselamatan umat manusia di dunia ini dari virus yang berbahaya ini dengan cara-cara yang efektif seperti membersihkan secara teratur tempat ibadah kita masing-masing, shalat berjamaah dimasjid namun mulailah dengan kewaspadaan yang tinggi pada tempat shalat kita agar tidak terjangkit virus Corona tersebut,  berkaca kepada  Bahtsul Masāil Syuriyah   Nahdlatul Ulama Jawa Timur tentang Covid-19 mengenai pembatasan shalat Jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya  diantaranya adalah : 1) bagi orang yang berada didaerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat jum’at dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasany. 2) bagi orang didaerah yang telah dinayatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam kondisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jum’at selama tidak khawatir terdampak virus tersebut. 3) bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghindari kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa semisal shalat Jum’at. 4) bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (pasien dalam pengawasan; sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien) boleh meninggalkan shalat Jum’at. (Sumber : Keputusan Bahtsul Masail Syuriah PWNU Jawa Timur tentang Covid-19 17 Maret 2020 di RSI Siti Hajar Sidoarjo Nomor: 643/PW/A-II/L/III/2020). Oleh karena itu mari kita sesuaikan kondisi keadaan tempat sekitar kita masing-masing dimanapun berada agar tidak menjadi dilema dan tetap utamakan kewaspadaan yang tinggi dan budayakan sifat mencegah jangan menunggu sudah turun hujan tapi sedia payung sebelum hujan sebelum virus Corona membentuk struktur dan siasat untuk menyerang tubuh kita dan seluruh jiwa manusia karena kita cinta sehat dan cinta sesama manusia, peran ulama dan umara harus kita junjung dan tidak mengesampingkan instruksi dan pendapat para ulama.         


Posting Komentar

0 Komentar