Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber
- Hukum
Undang-Undang: Merupakan hukum yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan, seperti undang-undang dasar dan peraturan pemerintah.
- Hukum
Kebiasaan: Hukum yang berkembang secara adat dan dipatuhi oleh
masyarakat meskipun tidak tertulis.
- Hukum
Traktat: Hukum yang dihasilkan dari perjanjian antara dua negara atau
lebih.
- Hukum
Yurisprudensi: Hukum yang berbasis pada keputusan hakim yang menjadi
rujukan dalam kasus serupa dikemudian hari.
- Hukum
Doktrin: Pendapat dari para ahli hukum yang mendasari pengambilan
keputusan dalam pengadilan.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuk
- Hukum
Tertulis: Hukum yang dirumuskan secara formal dalam bentuk dokumen
resmi, seperti undang-undang.
- Hukum
Tidak Tertulis: Hukum yang berlaku dalam masyarakat tanpa formulasi
formal, biasanya berupa hukum adat.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi
- Hukum
Publik: Mengatur hubungan antara negara dan individu, biasanya
mencakup hukum tata negara dan hukum pidana.
- Hukum
Privat: Mengatur hubungan antara individu dalam konteks kepentingan
pribadi, seperti hukum perdata dan hukum dagang.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat
- Hukum
Memaksa: Hukum yang harus diikuti dan tidak dapat dikesampingkan oleh
pihak yang bersangkutan, seperti hukum pidana.
- Hukum
Mengatur: Hukum yang dapat dikesampingkan ketika pihak-pihak terkait
telah mengatur segi dalam kontrak atau perjanjian.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu
- Hukum
Positif (Ius Constitutum): Hukum yang berlaku saat ini dan diakui oleh
masyarakat.
- Hukum
Negatif (Ius Constituendum): Hukum yang direncanakan akan berlaku di
masa depan.
- Hukum
Alam (Ius Naturale): Hukum yang berlaku secara universal dan sifatnya
abadi.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum
Nasional: Hukum yang berlaku di dalam negeri dan harus dipatuhi oleh
masyarakat.
- Hukum
Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam
kerangka internasional.
- Hukum
Asing: Hukum yang berlaku di negara lain dan tidak wajib diikuti di
dalam negeri.
Dengan memahami penggolongan hukum ini, kita dapat lebih
menghargai dan menjunjung tinggi hukum sebagai alat untuk menjaga ketertiban
dan keadilan dalam masyarakat.
Sumber :
1.
https://www.hukumonline.com/berita/a/penggolongan-hukum-berdasarkan-kategorinya-lt628ad37d3e75b
2.
https://serupa.id/klasifikasi-hukum-berdasarkan-sumber-isi-bentuk-tempat-dsb/
4.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/01/173556769/10-jenis-penggolongan-hukum
7. https://www.freedomsiana.id/penggolongan-hukum-di-indonesia/
9.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6720713/pengertian-dan-penggolongan-hukum-di-indonesia-serta-penjelasannya

1 Komentar
makasih infonya pak
BalasHapus