Pembagian Hukum

 

Hukum di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan sumber, bentuk, isi, dan sifat, yang membantu dalam memahami sistem hukum yang kompleks.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber

  1. Hukum Undang-Undang: Merupakan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang dasar dan peraturan pemerintah.
  2. Hukum Kebiasaan: Hukum yang berkembang secara adat dan dipatuhi oleh masyarakat meskipun tidak tertulis.
  3. Hukum Traktat: Hukum yang dihasilkan dari perjanjian antara dua negara atau lebih.
  4. Hukum Yurisprudensi: Hukum yang berbasis pada keputusan hakim yang menjadi rujukan dalam kasus serupa dikemudian hari.
  5. Hukum Doktrin: Pendapat dari para ahli hukum yang mendasari pengambilan keputusan dalam pengadilan.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuk

  1. Hukum Tertulis: Hukum yang dirumuskan secara formal dalam bentuk dokumen resmi, seperti undang-undang.
  2. Hukum Tidak Tertulis: Hukum yang berlaku dalam masyarakat tanpa formulasi formal, biasanya berupa hukum adat.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi

  1. Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan individu, biasanya mencakup hukum tata negara dan hukum pidana.
  2. Hukum Privat: Mengatur hubungan antara individu dalam konteks kepentingan pribadi, seperti hukum perdata dan hukum dagang.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat

  1. Hukum Memaksa: Hukum yang harus diikuti dan tidak dapat dikesampingkan oleh pihak yang bersangkutan, seperti hukum pidana.
  2. Hukum Mengatur: Hukum yang dapat dikesampingkan ketika pihak-pihak terkait telah mengatur segi dalam kontrak atau perjanjian.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu

  1. Hukum Positif (Ius Constitutum): Hukum yang berlaku saat ini dan diakui oleh masyarakat.
  2. Hukum Negatif (Ius Constituendum): Hukum yang direncanakan akan berlaku di masa depan.
  3. Hukum Alam (Ius Naturale): Hukum yang berlaku secara universal dan sifatnya abadi.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

  1. Hukum Nasional: Hukum yang berlaku di dalam negeri dan harus dipatuhi oleh masyarakat.
  2. Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam kerangka internasional.
  3. Hukum Asing: Hukum yang berlaku di negara lain dan tidak wajib diikuti di dalam negeri.

Dengan memahami penggolongan hukum ini, kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi hukum sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.


Sumber :

1. https://www.hukumonline.com/berita/a/penggolongan-hukum-berdasarkan-kategorinya-lt628ad37d3e75b
2. https://serupa.id/klasifikasi-hukum-berdasarkan-sumber-isi-bentuk-tempat-dsb/
4. https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/01/173556769/10-jenis-penggolongan-hukum
7. https://www.freedomsiana.id/penggolongan-hukum-di-indonesia/
9. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6720713/pengertian-dan-penggolongan-hukum-di-indonesia-serta-penjelasannya

 

Posting Komentar

1 Komentar